forex trading logo

Alhamdulillah kami hadir dengan Cyber Information sebagai wujud kembalinya Peran Polri sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang merumuskan Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.  Seiring dengan perkembangan zaman maka kami meluncurkan website untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi Kepolisian


sp2hp
call center
sms center
info stnk 
SIM PDF Print E-mail
Written by Admin Polres Ciamis   
Saturday, 21 March 2009 16:30

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

1.

PERSYARATAN

a. Berusia 17 tahun 

b. Foto copy KTP

   

2.

TATA CARA

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

   

3.

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM

1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

   

4.

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

   
 

ADMINISTRASI SIM

1. Baru Rp 120.000,-
2. Perpanjangan Rp   80.000,-


Sumber : lodaya.web.id

Last Updated on Monday, 05 July 2010 05:45
 


Powered by cqdistro.