forex trading logo

Alhamdulillah kami hadir dengan Cyber Information sebagai wujud kembalinya Peran Polri sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang merumuskan Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.  Seiring dengan perkembangan zaman maka kami meluncurkan website untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi Kepolisian


sp2hp
call center
sms center
info stnk 
STNK PDF Print E-mail
Written by Admin Polres Ciamis   
Saturday, 21 March 2009 16:30

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

I.
PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
1) Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
a. Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kendaraan bermotor yg mengalami perubahan bntk, hrs dilampirkan srt ket. dr perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1) Setiap Orang/Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
a. Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register computer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran JasaRaharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.

III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Sumber : www.lodaya.web.id

Last Updated on Monday, 27 April 2009 15:19
 


Powered by cqdistro.